Aktivitas pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, tetapi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial apabila pengawasannya tidak berjalan optimal. Pengalihan sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menimbulkan kekaburan mengenai batas peran pemerintah daerah dalam pengawasan pertambangan pasca perubahan tersebut, sementara kajian yuridis yang secara khusus memetakan peran residual pemerintah daerah sekaligus merumuskan strategi optimalisasi pengawasannya masih terbatas jumlahnya. Penelitian ini bertujuan menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana peranan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas pertambangan untuk pembangunan berkelanjutan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dan bagaimana strategi optimalisasi pengawasan tersebut dapat dirumuskan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan lima peran utama berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, yaitu sebagai pengawas kegiatan pertambangan, pengelola lingkungan, pengembang infrastruktur wilayah pertambangan, pemberdaya masyarakat, dan mitra koordinasi kebijakan dengan Pemerintah Pusat. Optimalisasi pengawasan memerlukan kombinasi tujuh langkah strategis, yang keberhasilan implementasinya sangat dipengaruhi oleh kepastian kerangka hukum, kapasitas kelembagaan, dan koordinasi lintas sektor, sebagaimana ditunjukkan oleh studi kasus di Jawa Tengah dan Bengkulu.
Copyrights © 2024