Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mendorong penerapan prinsip-prinsip Islam dalam berbagai bentuk kerja sama usaha, termasuk pada lingkungan pendidikan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kerja sama antara UMKM dan Kantin SMP Fullday Al-Muhajirin Kampus 2 Purwakarta yang masih dilakukan secara informal berdasarkan kesepakatan lisan, sementara pemahaman mengenai penerapan akad mudharabah belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik kerja sama usaha antara UMKM dan kantin serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip dan ketentuan akad mudharabah dalam fiqh muamalah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian field research. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi dengan pemilihan informan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis menggunakan konsep akad mudharabah dalam fiqh muamalah, khususnya pemikiran Prilla Kurnia Ningsih, serta prinsip ekonomi syariah mengenai kerja sama dan bagi hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerja sama berlangsung secara fleksibel dan informal, meliputi izin penitipan maksimal dua produk, seleksi produk sesuai standar kesehatan dan gizi, penetapan harga, pengawasan, serta evaluasi berkala. Sistem keuntungan menetapkan bagian kantin sebesar 10% dari harga jual, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung UMKM. Secara komparatif, praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan karakteristik akad mudharabah karena modal diserahkan dalam bentuk barang, bukan modal tunai, nisbah ditetapkan berdasarkan persentase harga jual bukan keuntungan aktual, serta kesepakatan belum dituangkan dalam kontrak tertulis yang formal. Impact penelitian ini memberikan dasar evaluasi bagi pihak kantin dan UMKM untuk memperbaiki struktur kerja sama melalui akad yang lebih jelas, transparan, adil, dan sesuai prinsip syariah.
Copyrights © 2026