Kasus perburuan liar Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjadi momentum berdarah bagi Indonesia dalam menegakkan keadilan ekosentris. Penjatuhan sanksi yang hanya sebatas pidana badan ini menjadi tanda bahwa Indonesia masih tidak memedulikan hilangnya 26 (dua puluh enam) ekor satwa liar yang dinyatakan “critically endangered”. Urgensi dalam perjuangan keadilan bagi voiceless victim, menuntun penelitian ini untuk melakukan studi perbandingan dengan negara Amerika Serikat yang dilandaskan pada metode peneltian hukum normatif. Selanjutnya, penelitian ini menunjukkan bahwa walaupun Amerika Serikat telah melangkah lebih jauh dengan penerapan restitusi yang harus dibayarkan kepada lembaga konservasi terkait, namun penentuan besarnya restitusi yang hanya sebatas pengakuan rusaknya properti negara menunjukkan bahwa Amerika Serikat masih belum dapat mengadopsi keadilan spesies sepenuhnya. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi status hukum satwa liar yang sejalan dengan paradigma green victimology, sehingga hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga mengarah pada pemulihan atas kerugian ekologis yang ditimbulkan.
Copyrights © 2026