Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi yang mendorong negara-negara berpenduduk muslim, seperti Arab Saudi dan Indonesia, untuk melakukan digitalisasi dalam pelayanan publik, khususnya pada pencatatan perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komparatif digitalisasi pencatatan perkawinan dalam bingkai hukum keluarga Islam di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: (1) digitalisasi memperkuat efisiensi dan transparansi birokrasi administrasi perkawinan; (2) terdapat perbedaan sistem kelembagaan, di mana Arab Saudi mengonstruksi ekosistem digital lintas sektoral melalui integrasi platform Najiz, Absher, dan Tawakkalna, sedangkan Indonesia mengadopsi model sentralistik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) di bawah otoritas Kementerian Agama; (3) digitalisasi ini bertransformasi dari sekadar alat pencatatan menjadi mekanisme integrasi data keluarga, kependudukan, dan layanan publik. Kajian ini menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan perkawinan bukan sekedar transisi teknologi administratif semata, melainkan wujud manifestasi siyasah syar'iyyah dalam merekonstruksi integrasi antara sistem hukum keluarga dan tata kelola administrasi negara di era modern guna menjamin kepastian hukum masyarakat.
Copyrights © 2026