Penggunaan Quick Response Code (QR Code) dalam transaksi elektronik, khususnya melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi pelaku usaha maupun konsumen. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan modus kejahatan siber berupa penggunaan kode QR palsu. Modus tersebut antara lain dilakukan melalui penggantian kode QR asli milik merchant dengan kode QR pelaku, penyebaran aplikasi dompet digital palsu, phishing, dan penggunaan rekening atau akun pembayaran dengan identitas fiktif. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggunaan kode QR palsu dalam transaksi elektronik di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan aparat kepolisian pada Polres Kendari, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, mempunyai kemampuan bertanggung jawab, melakukan perbuatan dengan kesengajaan, serta tidak memiliki alasan penghapus pidana. Penggunaan QR Code palsu pada dasarnya dapat memenuhi unsur penipuan dan/atau manipulasi informasi atau dokumen elektronik. Bentuk pertanggungjawaban dapat berupa pidana penjara, pidana denda, serta pemulihan kerugian korban melalui restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembuktian perkara membutuhkan keterpaduan alat bukti konvensional dan bukti elektronik, seperti keterangan korban dan saksi, riwayat transaksi, identitas rekening penerima, rekaman kamera pengawas, serta pemeriksaan digital forensik. Hambatan utama penegakan hukum meliputi penggunaan identitas palsu, rekening penampung, lintas wilayah, cepatnya pemindahan dana, dan rendahnya kesadaran korban untuk segera melapor. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana perlu didukung oleh penguatan kapasitas digital forensik, koordinasi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara sistem pembayaran, serta edukasi publik mengenai verifikasi penerima transaksi.
Copyrights © 2026