Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM PERTAMBANGAN TANPA IZIN PADA PERTAMBANGAN SKALA KECIL DI KABUPATEN BOMBANA Wa Ode Intan Kurniawati; Niken Yulian Yusuf
Jurnal Multidisipliner Kapalamada Vol. 2 No. 02 Juni (2023): JURNAL MULTIDISIPLINER KAPALAMADA
Publisher : Pusat Studi Ekonomi, Publikasi Ilmiah dan Pengembangan SDM Azramedia Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris menggunakan pendekatan teoritis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, dan bahan hukum primer bahan yang diperoleh melalui wawancara di lokasi penelitian, dianalisis,kualitatif dengan menggunakan teoriteori yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi, ekonomi,dan sosial budaya menjadi faktor penyebab kegiatan penambangan emas ilegal diKabupaten Bombana. Adanya syarat-syarat yang sulit dipenuhi olehmasyarakat untuk memperoleh izin usaha pertambangan, tidak adanya sumber lainpendapatan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, dan prinsip bertanitanah diperoleh secara turun temurun, sehingga pembiayaan semakin meningkatkegiatan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bombana. Oleh karena itu, solusinya ditawarkan oleh penulis dalam mencegah kegiatan penambangan emas tanpa izin di Bombana Pemkab harus menegakkan hukum baik secara preventif maupun represif.
Penyuluhan Hukum Terkait Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Niken Yulian Yusuf; Dina Fitria Faujia; Nurul Fausya; Virya Suprayogi Yusuf; Supriadi; M. Yusuf; La Ode Hariru; Amir Faisal; Sri Khayati
Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 5 No 2: Desember (2025)
Publisher : Yayasan Almubarak Fil Ilmi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63821/ajpkm.v5i2.582

Abstract

Sengketa hak atas tanah merupakan masalah umum di masyarakat pedesaan karena lemahnya administrasi tanah dan rendahnya kesadaran hukum. Konflik tanah dapat mengganggu hubungan sosial dan mengurangi produktivitas ekonomi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat pedesaan mengenai penyebab sengketa tanah dan mekanisme penyelesaiannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah konseling hukum melalui ceramah, diskusi, dan pendampingan. Hasil kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, kejelasan batas tanah, dan penggunaan jalur penyelesaian sengketa non-litigasi. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong administrasi tanah yang tertib dan meminimalkan konflik tanah di masyarakat.
Penguatan Legal Awareness melalui Pendekatan Edukasi Hukum Partisipatif Berbasis Komunitas di Kota Kendari La Ode Muhram; Niken Yulian Yusuf; Wa Ode Intan Kurniawati
Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol 2 No 2 (2026): Sultra Jurnal Pengabdian Masyarakat
Publisher : Universitas Sulawesi Tenggara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54297/sjpm.v2i2.1439

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Kendari melalui model edukasi hukum partisipatif berbasis kolaborasi lintas institusi. Permasalahan mitra meliputi rendahnya literasi hukum di lingkungan pendidikan, minimnya pemahaman prosedur administratif, kerentanan remaja terhadap kenakalan dan penyalahgunaan narkoba, serta belum optimalnya integrasi hukum adat dalam edukasi hukum. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui dialog interaktif, simulasi kasus, penyuluhan preventif, dan integrasi nilai hukum adat Kalosara. Kegiatan melibatkan sekolah, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman normatif dan prosedural, terbentuknya sikap positif terhadap hukum, serta munculnya kesadaran preventif dalam kehidupan sosial. Model ini efektif memperkuat budaya hukum masyarakat dan membangun legitimasi sosial terhadap sistem hukum formal secara berkelanjutan