Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum anak luar kawin terkait hak alimentasi dari ayah kandung pasca-Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan upaya hukum perdata untuk memenuhinya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, analisis dilakukan secara preskriptif melalui penalaran hukum silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 menggeser paradigma dari kebenaran formal ke kebenaran biologis melalui tes DNA, sehingga pemenuhan nafkah berubah dari kewajiban moral menjadi kewajiban hukum imperatif. Upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi sarana internal (pengakuan sukarela atau kesepakatan non-litigasi berakta notaris) dan sarana eksternal (gugatan perdata asal-usul anak dan nafkah di pengadilan). Namun, implementasinya masih terkendala kekosongan regulasi teknis mengenai standarisasi pembuktian dan mekanisme pemotongan penghasilan otomatis, sehingga diperlukan pembaruan regulasi yang progresif.
Copyrights © 2026