Pembaharuan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai perubahan paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan retributif menuju restoratif. Salah satu bentuk pembaharuan tersebut adalah pengaturan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis pengaturan pidana kerja sosial dalam KUHP Nasional serta meninjau ketentuannya berdasarkan perspektif Economic Analysis of Law (EAL). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pidana kerja sosial dari perspektif EAL dinilai lebih efisien dibanding pidana penjara karena mampu mengurangi biaya institusional, mengatasi overcrowding lembaga pemasyarakatan, serta meminimalisasi biaya sosial dan ekonomi bagi pelaku maupun masyarakat. Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada kesiapan kelembagaan, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaannya.
Copyrights © 2026