Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pembatalan tiket penerbangan secara sepihak oleh PT. Lion Mentari Airlines tanpa informasi yang transparan, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 85/PDT/2020/PT PTK. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penumpang serta berpotensi melanggar asas itikad baik. Tujuan penelitian adalah menganalisis kesesuaian klausula baku dalam tiket penerbangan dengan asas itikad baik, khususnya klausula pengalihan tanggung jawab maskapai, serta mengkaji penerapannya berdasarkan KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam praktik angkutan udara. Penelitian hukum normatif bersifat preskriptif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan sekunder berupa buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif. Kerangka teori yang digunakan adalah teori keadilan berkontrak Melvin A. Eisenberg. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang memberikan kebebasan maskapai membatalkan penerbangan tanpa informasi jelas, alternatif keberangkatan, dan kompensasi transparan bertentangan dengan asas itikad baik. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi konstruksi hukum klausula baku berbasis transparansi, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026