Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana cybercrime berupa penyebaran berita bohong menggunakan media informasi berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran berita bohong melalui media informasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dan kesalahan pelaku. Dalam perkara Ratna Sarumpaet, penerapan hukum didasarkan pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hakim mempertimbangkan adanya pemberitahuan bohong yang disebarkan dengan sengaja dan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun. Penerapan pemidanaan juga menunjukkan pentingnya pembuktian terhadap kesengajaan, dampak penyebaran informasi, serta penggunaan alat bukti dalam mengungkap tindak pidana berbasis teknologi. Penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap penyebaran berita bohong perlu memperhatikan kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, proporsionalitas sanksi, dan perkembangan regulasi teknologi informasi.
Copyrights © 2026