Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana perzinaan dan pemidanaannya dalam hukum pidana Indonesia serta menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku perzinaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana perzinaan mengalami perkembangan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, penerapan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan asas legalitas dan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam perkara yang dikaji, perbuatan terjadi sebelum berlakunya KUHP Nasional sehingga ketentuan Pasal 284 KUHP digunakan sebagai dasar hukum. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana meliputi aspek yuridis dan non-yuridis. Aspek yuridis mencakup terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti, serta fakta persidangan, sedangkan aspek non-yuridis mencakup keadaan terdakwa, dampak terhadap keluarga, sikap terdakwa selama persidangan, dan nilai kesusilaan dalam masyarakat. Penelitian ini menunjukkan pentingnya pemidanaan yang berlandaskan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan keadilan dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026