Penyalahgunaan narkoba, khususnya ganja, telah menjadi salah satu persoalan krusial dalam bidang hukum, kesehatan, dan sosial di Indonesia. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), tercatat sebanyak 6.881 kasus tindak pidana narkotika terjadi pada Januari hingga Februari 2025, menunjukkan peningkatan signifikan terhadap prevalensi penyalahgunaan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan menganalisis penyalahgunaan narkoba dan ganja dari perspektif kriminologi dan viktimologi dengan menyoroti faktor penyebab, karakteristik pelaku, serta perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan ganja umumnya disebabkan oleh faktor kepribadian, lingkungan sosial, serta lemahnya kontrol hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya penegakan hukum terpadu dan rehabilitasi yang berkeadilan guna melindungi generasi muda dari bahaya ketergantungan narkotika.
Copyrights © 2025