Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendampingan hukum di Pemerintah Kota Tasikmalaya, regulasi dan indikator good governance menurut teori United Nations Development Programme, serta implementasi pendampingan hukum dalam mewujudkan good governance. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui teknik wawancara,observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendampingan hukum di Pemerintah Kota Tasikmalaya dilaksanakan melalui fungsi pembentukan produk hukum daerah, bantuan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum. Pendampingan hukum dilakukan melalui harmonisasi regulasi, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, sosialisasi hukum, serta pengelolaan dokumentasi hukum melalui JDIH. Implementasi pendampingan hukum tersebut telah mendukung penerapan prinsip good governance, khususnya dalam aspek supremasi hukum (rule of law), transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan tertib administrasi guna meningkatkan efektivitas pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Copyrights © 2026