Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur-unsur tanah ulayat di wilayah Sangalla dan Sillanan serta mengkaji pengaturan dan pelaksanaan hukum adat terhadap penguasaan tanah ulayat oleh orang di luar masyarakat hukum adat di Toraja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan wawancara Ketua adat, Tokoh adat, serta Masyarakat adat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat wilayah Sangalla dan Sillanan memenuhi unsur-unsur hak ulayat, yaitu adanya masyarakat hukum adat yang masih hidup, wilayah adat dengan batas yang jelas, norma adat yang mengatur penguasaan tanah, serta lembaga adat yang berfungsi aktif. Namun penerapan hukum adat dalam penguasaan tanah adat oleh orang di luar masyarakat hukum adat dalam praktiknya terdapat perbedaan masyarakat hukum adat wilayah Sangalla cenderung mempertahankan pola ketat terhadap pihak luar, sedangkan wilayah Sillanan menunjukkan fleksibilitas terbatas melalui mekanisme perkawinan adat dan persetujuan komunitas. This study aims to analyze the fulfillment of the essential elements of ulayat (customary communal land rights) in the Sangalla and Sillanan regions and to examine the regulation and implementation of customary law concerning the control of ulayat land by individuals outside the customary law community in Toraja. The research employs a qualitative method with a socio-juridical approach, and data were collected through library research and interviews with customary leaders, traditional elders, and members of the local customary community. The findings indicate that the indigenous communities of Sangalla and Sillanan fulfill the elements of ulayat rights, including the existence of a living customary law community, a clearly defined customary territory, customary norms governing land control, and actively functioning customary institutions. However, in practice, the application of customary law regarding the control of customary land by outsiders differs between the two regions: Sangalla tends to maintain a stricter and more protective approach toward outsiders, whereas Sillanan demonstrates limited flexibility, particularly through customary marriage mechanisms and community approval.
Copyrights © 2026