Penelitian ini mengkaji permasalahan krusial terkait eskalasi angka perceraian di Indonesia akibat disrupsi sosial-ekonomi modern yang menegaskan adanya kesenjangan fungsional antara teks regulasi formal dan realitas sosial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis secara komprehensif strategi kontekstual yang diterapkan oleh penyuluh agama dalam menjembatani teks kebijakan Bimbingan Keluarga Sakinah dengan dinamika masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah desain hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan data sepenuhnya dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum sekunder, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan penalaran logika deduktif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyuluh agama berhasil bertindak sebagai legislator informal di tingkat akar rumput dengan menerapkan diskresi administrasi berbasis maqashid al-syari'ah dan kemaslahatan publik (al-maslahah al-mursalah), sehingga mampu mengubah narasi kebijakan yang statis menjadi praktik resolusi konflik yang adaptif. Kesimpulannya, efektivitas kebijakan bimbingan keluarga Islam tidak bergantung pada kepatuhan kaku terhadap regulasi berbasis teks, melainkan pada ruang strategis diskresi teologis yang diberikan kepada aktor lapangan untuk merawat ketahanan institusi keluarga di tengah krisis kontemporer.
Copyrights © 2026