Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) dalam pelayanan kesehatan merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang sistem informasi kesehatan. Implementasi RME tidak hanya meningkatkan efisiensi dan kecepatan pelayanan, tetapi juga menuntut adanya sistem keamanan data yang kuat, terutama terkait pengaturan hak akses pengguna. Tanpa pengaturan yang tepat, risiko kebocoran data serta pelanggaran kerahasiaan informasi medis pasien akan meningkat secara signifikan. Berdasarkan permasalahan tersebut, kegiatan penelitis ini dilakukan dengan tujuan untuk merancang dan menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) hak akses RME di Puskesmas Tajinan, sebagai upaya konkret untuk memperkuat aspek keamanan informasi dan meningkatkan akuntabilitas pengguna sistem. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi observasi langsung terhadap sistem yang berjalan, wawancara semi-terstruktur dengan pihak terkait, serta telaah dokumen dan kebijakan internal. Dari hasil analisis ditemukan bahwa sebelumnya belum tersedia SOP yang mengatur pembagian hak akses pengguna RME, sehingga seluruh petugas masih menggunakan satu akun bersama. Hal ini menimbulkan potensi besar terhadap penyalahgunaan data dan kesulitan dalam pelacakan aktivitas pengguna. Sebagai luaran, disusunlah dokumen SOP yang mencakup klasifikasi jenis pengguna, level hak akses sesuai tupoksi, mekanisme otorisasi dan autentikasi pengguna, serta penerapan audit log secara berkala. Diharapkan, keberadaan SOP ini mampu menciptakan sistem pengelolaan hak akses yang tertib, aman, serta sesuai dengan regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku.
Copyrights © 2026