Keterbatasan ekonomi keluarga sering kali menjadi pemicu utama timbulnya konflik domestik yang berujung pada tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas integrasi program pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pelatihan kewirausahaan dan sosialisasi perlindungan hukum dalam menekan angka kekerasan domestik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap kelompok perempuan pelaku usaha mikro serta kader peduli anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan kemandirian finansial melalui pemberdayaan ekonomi mampu meningkatkan posisi tawar perempuan dalam rumah tangga dan mengurangi stres finansial yang memicu konflik. Secara simultan, sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengenali bentuk-bentuk kekerasan, serta memahami mekanisme pelaporan yang aman. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan ekonomi yang dibarengi dengan edukasi hukum yang masif menciptakan lingkungan domestik yang lebih stabil, mandiri, dan bebas dari kekerasan. Direkomendasikan adanya sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan komunitas lokal untuk mereplikasi model integrasi program ini di wilayah rentan lainnya.
Copyrights © 2026