Kain Endek dari Desa Gelgel, Bali, dan kain Teis dari Timor-Leste merupakan warisan budaya yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat perajin. Namun, rendahnya literasi hukum serta belum optimalnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menyebabkan kedua produk tradisional tersebut rentan terhadap peniruan, komersialisasi tanpa izin, dan klaim kepemilikan oleh pihak lain. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas hukum kelompok perajin melalui pemberdayaan hukum dan pendampingan perlindungan produk berbasis HAKI. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui tahapan sosialisasi, penyuluhan hukum, pelatihan, digitalisasi dan dokumentasi produk, pendampingan pendaftaran HAKI, serta evaluasi secara berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan secara kolaboratif bersama kelompok perajin Endek di Desa Gelgel, Bali, dan kelompok perajin Teis di Area Branca, Timor-Leste dalam kerangka kerja sama internasional. Luaran yang diharapkan meliputi peningkatan literasi hukum perajin, penguatan kapasitas kelembagaan, tersusunnya dokumentasi produk tradisional, serta meningkatnya kesiapan kelompok perajin dalam proses pendaftaran HAKI. Program ini juga mendukung implementasi kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, serta penguatan jejaring kerja sama internasional dalam pemberdayaan masyarakat berbasis kearifan lokal yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026