Penelitian ini mengkaji pengaturan keamanan siber dalam sistem pembayaran digital menurut hukum positif di Indonesia serta implikasi hukumnya terhadap aktivitas investasi digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan keamanan siber telah diatur dalam aturan transaksi elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, pelindungan data pribadi, serta regulasi sektor sistem pembayaran dan jasa keuangan. Namun, pengaturannya masih tersebar dalam berbagai instrumen hukum sehingga belum sepenuhnya terintegrasi. Penelitian ini juga menemukan bahwa keamanan siber berimplikasi langsung terhadap keabsahan transaksi, tanggung jawab penyelenggara, pelindungan data pribadi, perlindungan investor, dan kepatuhan regulator. Oleh karena itu, keamanan siber harus dipahami sebagai unsur yuridis yang menentukan kepastian hukum, kepercayaan, dan keberlanjutan aktivitas investasi digital di Indonesia.
Copyrights © 2026