Pembuktian merupakan unsur penting dalam penyelesaian sengketa pajak karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kebenaran fakta yang dipersengketakan antara Wajib Pajak dan otoritas pajak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai prosedur pembuktian serta penerapannya dalam penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pembuktian telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, meliputi alat bukti, beban pembuktian, kewenangan hakim, dan dasar pengambilan putusan. Sistem pembuktian yang diterapkan lebih mendekati sistem pembuktian bebas yang terbatas, dengan memberikan kewenangan aktif kepada hakim dalam menentukan fakta yang harus dibuktikan, beban pembuktian, serta kekuatan alat bukti. Dalam praktiknya, alat bukti surat atau tulisan menjadi alat bukti yang dominan karena karakteristik Self-Assessment System. Penerapan prosedur pembuktian pada prinsipnya telah mendukung pencarian kebenaran materiil dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak. Namun, masih terdapat potensi perbedaan penilaian akibat luasnya diskresi hakim. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pedoman pembuktian, konsistensi penerapan hukum, peningkatan kompetensi hakim, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan.
Copyrights © 2026