Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Analisis dilakukan terhadap ketentuan hukum pidana dan fakta hukum dalam perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status sebagai anggota TNI tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana umum. Para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian korban sebagaimana Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertanggungjawaban pidana terpenuhi karena terdapat perbuatan pidana, kesalahan, kemampuan bertanggung jawab, serta tidak ditemukan alasan penghapus pidana. Pertimbangan hakim meliputi aspek yuridis berupa terpenuhinya unsur tindak pidana dan aspek nonyuridis berupa akibat perbuatan, keadaan terdakwa, tingkat keterlibatan, serta kedudukan terdakwa sebagai prajurit TNI. Penjatuhan pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa tertentu mencerminkan penerapan teori pemidanaan gabungan yang memadukan aspek pembalasan dan pencegahan.
Copyrights © 2026