Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan perusakan barang dalam kasus di Tangerang. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengkaji penerapan Pasal 365 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP serta pertanggungjawaban pidana terdakwa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kedua ketentuan tersebut telah sesuai dengan karakteristik perbuatan terdakwa. Unsur pencurian dengan kekerasan terbukti melalui perbuatan mengambil barang milik korban dengan kekerasan, sedangkan unsur perusakan terbukti melalui tindakan sengaja merusak barang milik korban. Pertanggungjawaban pidana terdakwa juga terpenuhi karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja, memiliki kemampuan bertanggung jawab, dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Berdasarkan pembuktian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Penelitian ini menegaskan pentingnya pertimbangan hakim yang komprehensif dengan menghubungkan pembuktian unsur tindak pidana dan aspek pertanggungjawaban pidana dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026