Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Keabsahan Kontrak Elektronik dalam Hukum Perdata Indonesia: Tantangan dan Perlindungan Hukum Sendi Sanjaya; Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. 12 No. 1 (2026): Published 30 Juni 2026
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v12i1.6135

Abstract

he development of digital technology has driven the growth of transactions based on electronic contracts, which raise civil law issues related to validity and the protection of the parties involved. Electronic contracts have the potential to create legal uncertainty if adequate regulations are not in place. This study aims to analyze the validity of electronic contracts under Indonesian civil law and to identify forms of legal protection for the parties involved. This research employs a normative juridical method with statutory and conceptual approaches. The results show that electronic contracts can fulfill the legal requirements of a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code, as long as they meet the elements of consent, legal capacity, a specific subject matter, and a lawful cause, with adaptations to the digital medium. Legal protection for parties in electronic contracts is provided through the Electronic Information and Transactions Law (ITE Law) and its implementing regulations, which ensure the authenticity of electronic documents and digital signatures
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA CYBER CRIME DALAM BENTUK PENGHINAAN DI INDONESIA Stanisius Leo; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3000

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan internet telah mendorong meningkatnya kejahatan siber (cyber crime), khususnya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana cyber crime dalam bentuk penghinaan di Indonesia dan penerapannya dalam praktik penegakan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana penghinaan, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) maupun dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, masih belum memberikan ukuran yang jelas mengenai batas antara kritik dan penghinaan, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dalam praktiknya, sebagaimana tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1058/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr, penegakan hukum terhadap delik ini masih menghadapi kendala pembuktian, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan bukti elektronik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya revisi regulasi untuk memberikan parameter yang lebih jelas serta penguatan penerapan teori pembuktian elektronik dalam proses peradilan pidana.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN WILAYAH PERIKANAN (ILLEGAL FISHING) DI PERAIRAN INDONESIA OLEH WARGA NEGARA ASING Faizal Imam Muharam; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3004

Abstract

Tindak pidana pelanggaran wilayah perikanan (illegal fishing) oleh warga negara asing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp30 triliun hingga Rp56 triliun per tahun. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum positif Indonesia terhadap tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana pelakunya dalam praktik penegakan hukum, dengan mengacu pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2024/PN Tpg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori yurisdiksi dan teori pertanggungjawaban pidana individu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pengaturan illegal fishing bersifat dualistis, memadukan hukum nasional dan UNCLOS 1982 dengan konsekuensi bahwa sanksi yang dapat dijatuhkan hanya berupa denda, tidak termasuk pidana penjara, karena belum ada perjanjian bilateral Indonesia-Vietnam; dan kedua, pertanggungjawaban pidana dalam praktik hanya menjangkau nakhoda selaku pelaku lapangan, sementara beneficial owner di luar yurisdiksi Indonesia luput dari penuntutan, suatu accountability gap yang menuntut reformasi legislatif dan penguatan kerja sama hukum internasional. Berlakunya KUHP Nasional 2023 membuka peluang perluasan pertanggungjawaban melalui pertanggungjawaban pidana korporasi dan asas nasionalitas pasif.
ANALISIS YURIDIS NORMATIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SECARA MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Eko Dwi Suryanto; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 03 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i03.3005

Abstract

Hukum pidana Indonesia menganut asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), yang mensyaratkan pembuktian kesengajaan atau kealpaan sebelum pemidanaan dijatuhkan. Namun, praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi menunjukkan inkonsistensi, di mana hakim pada sejumlah perkara menjatuhkan vonis hanya berdasarkan terbuktinya tindak pidana tanpa mempertimbangkan kesalahan terdakwa, pola yang mendekati pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Penelitian hukum normatif ini menganalisis konsep strict liability dalam tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, menggunakan teori kepastian hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian menunjukkan UU Tipikor maupun KUHP Nasional secara normatif tidak menganut strict liability, namun ketiadaan penegasan keberlakuan Pasal 37 KUHP Baru menciptakan ambiguitas normatif. Pada putusan tersebut, Majelis Hakim tidak eksplisit menerapkan strict liability, tetapi pertimbangannya substansial mendekati logika itu, berpotensi melanggar asas geen straf zonder schuld dan menciptakan ketidakpastian hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA: TINJAUAN PERSPEKTIF KAUSALITAS DAN PEMINDAAN Abizar Algifari; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3007

Abstract

Penelitian ini mengkaji tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan mengambil studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 537/Pid.B/2025/PN Rap. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pengaturan tindak pidana tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2, dan ayat (3) KUHP masih menyisakan ketidakjelasan norma mengenai derajat kausalitas yang disyaratkan antara kekerasan dan kematian korban, serta menempatkan akibat kematian sebagai unsur pemberat yang bersifat objektif tanpa mempersyaratkan kesengajaan atas akibat tersebut. Pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa dalam putusan a quo terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan kausalitas yang dibangun melalui pendekatan teori adekuasi dan penyertaan dalam bentuk medeplegen, namun pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan daripada tuntutan Penuntut Umum, mencerminkan penerapan teori pemidanaan integratif. Penelitian ini dikaitkan pula dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta menyarankan perlunya pedoman teknis mengenai parameter kausalitas medis-forensik dan penguatan mediasi sengketa agraria secara preventif.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGEMUDI KENDARAAN BERAT ATAS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA Adzim Munawali; Appe Hutauruk; Hotman Sinambela; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3008

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan tindak pidana lalu lintas dan bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pengemudi kendaraan berat yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dengan menjadikan Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Lrt sebagai studi kasus. Kajian ini penting karena Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dirumuskan secara umum bagi “setiap orang” tanpa membedakan karakteristik risiko kendaraan berat dari kendaraan pribadi, padahal dalam praktiknya kelalaian pengemudi kendaraan berat sering bersumber dari faktor administratif-teknis, seperti ketiadaan pemeriksaan berkala kendaraan, bukan sekadar kelalaian dalam tindakan mengemudi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana lalu lintas bagi pengemudi kendaraan berat belum diatur secara khusus dan proporsional sehingga menimbulkan kekosongan hukum fungsional bagi kendaraan berisiko tinggi. Selain itu, pertanggungjawaban pidana dalam putusan yang dianalisis dibangun di atas kerangka kealpaan (culpa) yang menggabungkan kelalaian struktural dan kelalaian operasional, namun tetap bersifat individual terhadap pengemudi tanpa menjangkau pertanggungjawaban pemilik kendaraan atau perusahaan angkutan yang turut menciptakan kondisi berbahaya, sehingga keadilan substantif belum sepenuhnya terwujud meskipun kepastian hukum formal telah ditegakkan.
KEWENANGAN PERADILAN DALAM MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MELIBATKAN PRAJURIT TNI DAN SIPIL Akhmad Ramadhan Harahap; Appe Hutauruk; Fendi Maruba Parlindungan Hutahaean; Sendi Sanjaya
COURT REVIEW Vol 6 No 04 (2026): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v6i04.3009

Abstract

Korupsi sebagai extraordinary crime di Indonesia menghadapi persoalan dualisme sistem peradilan ketika pelakunya adalah prajurit TNI dan sipil secara bersama-sama. Dualisme ini menimbulkan ketidakpastian forum peradilan, sebagaimana tampak dalam Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 9-K/PMT-II/AU/II/2024 terkait korupsi di lingkungan Basarnas, yang justru diselesaikan melalui pemisahan berkas (splitsing) ke tiga forum berbeda, bukan melalui mekanisme koneksitas dalam KUHAP. Artikel ini menganalisis konsep pengaturan peradilan korupsi menurut hukum positif Indonesia serta kewenangan peradilan dalam mengadili perkara korupsi campuran TNI-sipil, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual secara kualitatif-deduktif. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan peradilan korupsi bersifat dualistik: sipil diadili Pengadilan Tipikor, TNI diadili Peradilan Militer, berdasarkan yurisdiksi personal yang imperatif. Mekanisme koneksitas bersifat fakultatif sehingga jarang diterapkan, sementara ketegangan norma Pasal 42 UU KPK dan ketiadaan forum koordinasi antarlembaga memperkuat kecenderungan splitsing, dengan risiko disparitas putusan dan impunitas struktural bagi pelaku militer.