Perkembangan teknologi informasi dan media sosial memberikan kemudahan dalam penyebaran informasi, tetapi juga meningkatkan potensi penyalahgunaan ruang digital untuk menyebarkan ujaran kebencian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai unsur-unsur tindak pidana penyebaran informasi elektronik yang bermuatan ujaran kebencian serta pertanggungjawaban pidana pelakunya berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan terhadap setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan karakteristik yang dilindungi undang-undang. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, pelaku memiliki kemampuan bertanggung jawab, terdapat kesalahan berupa kesengajaan, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Penerapan ketentuan tersebut harus dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan konteks, isi, tujuan, dan dampak informasi serta didukung pembuktian elektronik yang memadai.
Copyrights © 2026