Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan merek serta penerapan sanksi pidana terhadap pelakunya berdasarkan hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis difokuskan pada perkara Nomor 407/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt mengenai pemalsuan produk kosmetik dengan merek ERHA dan TRUWHITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan melalui pengaduan pemilik merek, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, hingga penjatuhan putusan. Majelis Hakim menerapkan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena para terdakwa terbukti turut serta menggunakan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak pada barang sejenis. Masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan serta barang bukti dirampas dan dimusnahkan. Penerapan sanksi tersebut secara formal telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ketika perbuatan dilakukan. Namun, penjatuhan pidana yang sama terhadap terdakwa dengan peran berbeda dan tidak dijatuhkannya pidana denda menunjukkan perlunya penguatan prinsip individualisasi dan proporsionalitas pemidanaan. Penegakan hukum juga perlu diperkuat melalui upaya preventif dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Copyrights © 2026