Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi dalam menentukan kedudukan petani plasma sebagai objek PPh Pasal 22 serta menganalisis kesesuaian Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006529.11/2020/PP/M.XVB dengan asas-asas pemungutan pajak menurut Adolf Wagner. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum dan perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim berpendapat petani plasma tidak dapat dikategorikan sebagai pedagang pengumpul karena petani plasma merupakan produsen primer yang menghasilkan TBS sendiri dan tidak melakukan kegiatan mengumpulkan hasil perkebunan pihak lain. Dengan demikian, transaksi pembelian TBS secara langsung dari petani plasma tidak memenuhi kriteria objek PPh Pasal 22 yang menjadi dasar koreksi fiskus. Majelis juga menilai Terbanding tidak mampu memberikan bukti yang memadai dan kurang cermat dalam menetapkan koreksi sehingga koreksi DPP sebesar Rp27.649.437.314,00 dibatalkan dan jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar menjadi nihil. Putusan tersebut pada prinsipnya sesuai dengan asas pemungutan pajak Adolf Wagner karena mencerminkan keadilan, kepastian hukum, pertimbangan ekonomi, kecukupan penerimaan, dan administrasi perpajakan yang cermat.
Copyrights © 2026