Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penyalahgunaan Dana Desa sebagai tindak pidana korupsi serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-normatif dengan menghubungkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan Dana Desa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur perbuatan pidana, keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan karena jabatan, dan kerugian keuangan negara. Pada perkara yang diteliti Majelis Hakim menyatakan dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 ayat (1) tidak terbukti, sedangkan dakwaan subsidiair berdasarkan Pasal 3 terbukti karena Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp238.510.384,38. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp50.000.000,00, dan uang pengganti sebesar Rp238.510.384,38. Putusan tersebut menegaskan pentingnya pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan sekaligus pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2026