Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap perkara tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Anak Terdakwa berusia 16 tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diterapkan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, bantuan hukum, pendampingan, kerahasiaan identitas, pembatasan penahanan, serta penerapan sanksi khusus bagi anak. Diversi tidak wajib dilakukan karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak memenuhi syarat pidana di bawah tujuh tahun. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan pelatihan kerja selama satu bulan. Pidana penjara tersebut masih berada dalam batas pemidanaan anak, tetapi pelatihan kerja tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 karena batas minimum pelatihan kerja adalah tiga bulan. Penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum telah diterapkan secara umum, tetapi masih diperlukan pertimbangan yang lebih substantif dan individual dalam penjatuhan sanksi serta pelaksanaan pembinaan anak.
Copyrights © 2026