Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana narkotika serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap anak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana Anak dalam perkara yang dikaji telah terpenuhi karena terdapat perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, unsur kesalahan, serta tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Anak berusia 17 tahun terbukti terlibat dalam penguasaan dan transaksi Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang mengandung MDMB-4en PINACA melalui media sosial. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan mempertimbangkan usia, status sebagai pelajar, sikap kooperatif, penyesalan, dan belum pernah dihukum. Meskipun putusan tersebut menunjukkan upaya memberikan perlakuan khusus terhadap anak, penerapan prinsip keadilan restoratif dan rehabilitatif belum optimal. Pidana penjara masih menjadi pilihan utama, sementara alternatif berupa rehabilitasi dan pembinaan di luar lembaga belum dipertimbangkan secara maksimal. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih proporsional dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Copyrights © 2026