Tindak Tindak pidana korupsi di sektor energi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memiliki dampak luas terhadap stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2019–2023. Kasus ini menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan, distribusi, serta pengelolaan sumber daya energi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi menghadapi berbagai kendala, baik dari aspek pembuktian, kompleksitas sistem tata kelola, maupun keterlibatan berbagai pihak dalam struktur korporasi. Selain itu, terdapat potensi ketidaksesuaian antara ketentuan hukum yang mengatur dengan penerapannya dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam penentuan pasal yang digunakan dan penjatuhan sanksi pidana. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten guna memastikan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor strategis seperti energi dapat berjalan secara efektif serta memberikan efek jera bagi pelaku.