Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap anak dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta fakta dan pertimbangan dalam perkara yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap pemeriksaan hingga proses persidangan dan pemulihan korban. Korban berusia 6 tahun 10 bulan sehingga berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Penerapan hukum juga harus memperhatikan ketepatan kualifikasi tindak pidana karena perbuatan cabul terhadap anak memiliki konstruksi hukum yang berbeda dengan persetubuhan terhadap anak. Apabila pelaku merupakan anak, pertanggungjawaban pidana tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertimbangan hakim harus mencakup aspek yuridis dan nonyuridis, termasuk pembuktian, kesalahan pelaku, kondisi korban, usia pelaku, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta tujuan pemidanaan. Perlindungan hukum yang ideal harus menyeimbangkan kepentingan anak korban dan pertanggungjawaban anak pelaku untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026