Penelitian ini membahas kepastian hukum perizinan berusaha terhadap peningkatan investasi UMKM setelah penerapan OSS-RBA di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OSS-RBA mempermudah legalitas usaha, mempercepat penerbitan Nomor Induk Berusaha, serta membuka peluang UMKM memperoleh pembiayaan, kemitraan, dan akses ke sektor formal. Namun, kemudahan tersebut belum sepenuhnya diikuti kepastian hukum yang kuat karena masih terdapat kendala berupa izin lanjutan, disharmoni regulasi, serta hambatan teknis dalam pelaksanaannya. Oleh sebab itu, penguatan OSS-RBA perlu diarahkan pada harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur, dan penegasan status hukum perizinan agar mampu mendorong investasi UMKM secara berkelanjutan serta mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Copyrights © 2026