Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008841.99/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 terkait pengungkapan ketidakbenaran perbuatan setelah dimulainya penyidikan serta implikasi yuridisnya terhadap perlindungan hak Wajib Pajak. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menitikberatkan penilaian pada keabsahan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPHPBP). Bukti pengiriman melalui pos tanpa tanda terima yang sah dinilai belum cukup membuktikan bahwa Wajib Pajak telah menerima pemberitahuan secara patut. Pertimbangan tersebut menyebabkan pembatasan hak Wajib Pajak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tidak dapat semata-mata didasarkan pada tanggal penyampaian SPDP kepada Penuntut Umum. Majelis juga mempertimbangkan substansi perbuatan, iktikad baik, serta pelunasan pokok pajak dan denda administratif sebesar 100% sebagai bentuk pemulihan penerimaan negara. Putusan tersebut berimplikasi pada penguatan kepastian prosedural, perlindungan hak Wajib Pajak, serta penerapan penegakan hukum perpajakan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan pemulihan penerimaan negara dan prinsip ultimum remedium.
Copyrights © 2026