Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana penipuan dalam hukum positif Indonesia serta pertimbangan hukum hakim dalam perkara penipuan jual beli tanah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dalam jual beli tanah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang menyebabkan korban menyerahkan sesuatu dan mengalami kerugian. Dalam perkara yang dianalisis, hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak sekadar merupakan kegagalan memenuhi hubungan keperdataan, tetapi terdapat rangkaian tindakan yang memberikan informasi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya mengenai status tanah dan menyebabkan korban menyerahkan uang sebesar Rp726.880.000,00. Seluruh unsur Pasal 378 KUHP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penegakan hukum dalam perkara tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan bagi korban, dan kemanfaatan hukum, serta kehati-hatian dalam membedakan sengketa perdata dengan tindak pidana penipuan.
Copyrights © 2026