Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penggunaan Private Military Service Companies (PMSCs) oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjalankan operasi perdamaian di Afganistan serta mengevaluasi dampaknya terhadap penerapan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, konseptual, komparatif, dan historis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan PMSCs oleh PBB menimbulkan berbagai persoalan hukum, khususnya terkait status hukum personel PMSCs, pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum humaniter, dan kesesuaian tindakan mereka dengan prinsip-prinsip hukum internasional. Dalam beberapa kondisi, status hukum personel PMSCs menjadi tidak jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai kombatan yang sah maupun warga sipil yang memperoleh perlindungan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia serta persoalan tanggung jawab negara dan organisasi internasional atas tindakan kontraktor bersenjata non-negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan internasional yang lebih tegas dan jelas terhadap PMSCs dalam pelaksanaan operasi perdamaian.
Copyrights © 2026