Wilayah perairan perbatasan Indonesia dan Timor Leste, khususnya Selat Ombai dan Selat Wetar di sekitar eksklave Oecusse-Ambeno, merupakan kawasan strategis dengan keragaman hayati laut tinggi sekaligus rawan tindak pidana perikanan (TPP), sementara penyidikannya menghadapi kompleksitas yurisdiksi dan koordinasi lintas batas yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi penyidikan TPP di kawasan tersebut, mengidentifikasi hambatan normatif-empiris, dan merumuskan solusi yuridis-kebijakan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan studi lapangan di Kupang dan Atambua; data primer diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap PPNS Perikanan, Pengawas PSDKP, Polairud Polda NTT, dan Kejaksaan Negeri, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian bilateral, dan berkas perkara dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rezim batas maritim permanen menjadi dasar yurisdiksi penyidikan, namun praktik penegakan hukum masih menghadapi tiga hambatan utama: koordinasi antarlembaga penyidik yang belum terstruktur, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi pengawasan, serta belum optimalnya mekanisme Joint Commission Inspection (JCI) sebagai instrumen kerja sama bilateral. Penelitian menyimpulkan bahwa implementasi penyidikan TPP di perbatasan Indonesia-Timor Leste memerlukan penguatan kerangka hukum bilateral, harmonisasi prosedur penyidikan, dan pemanfaatan teknologi VMS-AIS secara terintegrasi, dengan rekomendasi pembentukan patroli gabungan tetap dan peningkatan kapasitas PPNS Perikanan melalui pelatihan kerja sama bilateral.
Copyrights © 2026