Fenomena Korean Wave (Hallyu) telah mendorong pertumbuhan signifikan industri K-Pop secara global, termasuk di Indonesia. Salah satu implikasi ekonomi yang menonjol adalah meningkatnya praktik jual beli merchandise K-Pop melalui sistem pre-order (PO), khususnya di kalangan remaja. Sistem ini menuntut pembayaran di muka dengan penyerahan barang di kemudian hari, sehingga memunculkan berbagai persoalan hukum, baik dari sisi hukum positif maupun hukum ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli pre-order merchandise K-Pop pada penggemar K-Pop di Bandar Lampung serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, khususnya melalui pendekatan akad salam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan kuesioner terhadap penggemar K-Pop dan penjual merchandise, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, KHES, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pre-order merchandise K-Pop di Bandar Lampung belum sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat akad salam, terutama terkait kejelasan spesifikasi barang, kepastian waktu penyerahan, serta kecakapan hukum sebagian pembeli yang masih di bawah umur. Unsur gharar dan potensi wanprestasi masih ditemukan dalam praktik tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan sistem transaksi pre-order agar selaras dengan prinsip keadilan, kepastian, dan kemaslahatan dalam hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2026