JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 1 (2026): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Larangan Menikahi Wanita Shotel Dalam Masyarakat Adat Jawa (Studi Di Desa Sumber Arum Kecamatan Kotabumi)

Muhammad Dafa Tsany (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Yufi Wiyos Rini Masykuroh (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Erik Rahman Gumiri (Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Pernikahan ialah ibadah terlama seumur hidup di dalam agama Islam. Karena, di dalamnya ada banyak sekali perintah Allah jika dilaksanakan dengan ikhlas maka akan menjadi nilai ibadah. Setiap masyarakat adat di Indonesia memiliki kebudayaan masing-masing yang berbeda. Salah satu fenomena yang terjadi pada masyarakat adat Jawa di Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi yaitu terdapat tradisi Shotel yang melarang menikahi wanita yang kehilangan salah satu orang tua, dengan alasan kekuatan gaib (Batara Kala).Tradisi ini menempatkan seorang wanita yatim dalam ketimpangan sosial dan melawan pertentangan dengan hukum Islam juga pada praktiknya, tradisi ini banyak menuai kontroversi dari perspektif gender dan Hak Asasi Manusia. Perempuan hakikatnya ialah manusia utuh sangat berhak mendapat kehidupan tanpa harus terbebani tradisi yang dapat merampas nilai pribadinya. Padahal di dalam hukum Islam juga pun tidak mensyaratkan mengenai  orang tua tertentu untuk menikah. Kerangka analitik ini diuji secara empiris pada masyarakat Jawa di Desa tersebut yang secara adat mempraktikkan Shotel dimana tradisi ini menunjukkan konflik dengan nilai Islam. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana landasan ushul fiqh mengenai kawin larangan relevansi teori muharramat terhadap tradisi ini, serta aplikasinya dalam konteks sosio-hukum di Sumber Arum? (2) Bagaimana tanggapan para masyarakat, aparat pemerintahan desa setempat dan tokoh masyarakat dalam menanggapi tradisi tersebut pada era modern digital saat ini? Metode dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik kualitatif-deskriptif berbasis studi lapangan dan kepustakaan. Pada penelitian ini menganalisis tradisi Shotel yaitu menggunakan teori muharramat. Data sample yang diambil melalui wawancara dengan masyarakat, aparat pemerintahan desa setempat dan tokoh masyarakat yang lingkungannya menganut tradisi tersebut. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pendekatan Induktif kemudian penulis membuat analisis data dengan analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pada saat di era digital ini masyarakat dari Desa Sumber Arum sudah mulai meninggalkan tradisi Shotel tersebut karena dianggap tidak relevan lagi untuk diterapkan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...