Pengakuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai badan hukum melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 membawa implikasi penting terhadap pola pertanggungjawaban hukum pengurusnya, khususnya dalam hal kerugian usaha. Dalam praktik, kerugian yang dialami BUMDes kerap dipersonalisasi sebagai tanggung jawab perdata pengurus, tanpa pembedaan yang jelas antara risiko usaha yang wajar dan kesalahan hukum pengelolaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta menghambat keberanian pengurus dalam mengambil keputusan bisnis. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan Business Judgment Rule sebagai instrumen pembatas pertanggungjawaban perdata pengurus BUMDes atas kerugian usaha. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang diperkuat dengan pendekatan empiris melalui kajian terhadap praktik pengelolaan BUMDes dan kasus-kasus konkret yang mencerminkan perbedaan antara kerugian akibat risiko bisnis dan kerugian akibat penyimpangan pengurus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengurus BUMDes tidak dapat dimintai pertanggungjawaban perdata secara otomatis atas setiap kerugian usaha sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dalam batas kewenangannya. Penerapan Business Judgment Rulemenjadi penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah kriminalisasi kebijakan usaha desa, serta memperkuat tata kelola BUMDes yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026