Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah adanya tumpang tindih kewenangan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara komisi pemberantasan korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis, mengidentifikasi masalah, melakukan evaluasi dan merumuskan rekomendasi atau solusi untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih kewenanganagar penegakan hukum terhadap kasus-kasus tindak pidana korupsi berjalan lebih optimal, efektif, dan sinergis. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatifatau studi doktrinal, yang berarti penelitian ini tidak mengambil data langsung dari lapangan (seperti wawancara atau kuisioner), melainkan berfokus pada analisis terhadap bahan-bahan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Dari penelitian yang dilakukan didapatkan bahwa concurrent jurisdiction atau tumpang tindih kewenangan dalam upaya pemberantasan memiliki potensi yang cukup rentan dalam memicu konflik antar penegak hukum. Meskipun begitu yang terjadi di indonesia dapat disiasati dengan baik melalui kebijakan dari pimpinan masing-masing organ sehingga terjalin harmoni dan kolaborasi dalam penindakan tindak pidana korupsi di indonesia
Copyrights © 2025