Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik bagi hasil antara pemilik lahan dan petani penggarap padi di Desa Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kerja sama pertanian. Data dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diperkuat melalui triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik bagi hasil telah menjadi kebiasaan masyarakat dan umumnya dilaksanakan berdasarkan musyawarah, kesepakatan lisan, serta hubungan saling percaya antara pemilik lahan dan petani penggarap. Pembagian hasil, tanggung jawab pengelolaan, dan biaya produksi ditentukan berdasarkan kesepakatan awal, meskipun sebagian besar biaya operasional cenderung menjadi tanggungan petani penggarap. Ditinjau dari ekonomi Islam, praktik tersebut mencerminkan prinsip an-taradin, ta'awun, amanah, musyawarah, dan maslahah karena memberikan manfaat bagi kedua pihak serta menjaga hubungan sosial masyarakat. Namun, pelaksanaan akad masih memerlukan penyempurnaan pada aspek kejelasan hak dan kewajiban, pembagian beban biaya dan risiko secara lebih proporsional, serta pencatatan perjanjian secara tertulis. Dengan demikian, praktik bagi hasil di Desa Arisan Gading pada dasarnya sejalan dengan nilai ekonomi Islam, tetapi penguatan transparansi dan administrasi akad diperlukan untuk meningkatkan keadilan, akuntabilitas, dan perlindungan bagi para pihak.
Copyrights © 2026