Artikel ini membahas revitalisasi kaidah usul fikih sebagai strategi metodologis dalam memahami dan menafsirkan teks Al-Qur’an secara lebih kontekstual, sistematis, dan akurat. Kajian ini berangkat dari pentingnya penggunaan perangkat metodologis yang mampu menghubungkan makna teks dengan konteks sosial serta tujuan umum hukum Islam. Beberapa kaidah utama yang dikaji meliputi al-‘ibrah bi ‘umūmi al-lafẓ lā bi khuṣūṣi as-sabab yang menempatkan keumuman lafaz sebagai pertimbangan utama dalam memahami kandungan teks, kaidah amr dan nahy yang berkaitan dengan makna perintah dan larangan, mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah dalam menggali makna implisit, al-aṣlu fi al-asyyā’ al-ibāḥah mengenai hukum asal segala sesuatu, serta jalbu al-maṣāliḥ wa dar’u al-mafāsid yang berorientasi pada pencapaian kemaslahatan dan pencegahan kerusakan. Dengan menggunakan pendekatan kajian kepustakaan, artikel ini menganalisis relevansi, fungsi, dan penerapan kaidah-kaidah tersebut dalam proses penafsiran Al-Qur’an. Hasil kajian menunjukkan bahwa revitalisasi kaidah usul fikih dapat menjadi strategi penting dalam memperkuat metodologi tafsir, menghindari pemaknaan yang parsial, tekstual, dan subjektif, serta menghasilkan pemahaman terhadap Al-Qur’an yang lebih komprehensif dan responsif terhadap perubahan zaman. Penerapan kaidah tersebut juga memungkinkan pesan, nilai, dan tujuan hukum Al-Qur’an tetap relevan dalam menjawab perkembangan persoalan kehidupan kontemporer tanpa mengabaikan prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Dengan demikian, pendekatan ini memperkuat relevansi tafsir bagi masyarakat kontemporer.
Copyrights © 2026