Salah satu bentuk peralihan harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau adalah melalui wakaf kepada nazir untuk dimanfaatkan bagi keperluan ibadah, sosial, dan kepentingan umum. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, praktik wakaf umumnya dilakukan secara lisan tanpa disertai bukti tertulis. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum, sebagaimana terjadi pada tanah wakaf Mushalla Nurul Yaqin di Nagari Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, objek wakaf harus didaftarkan untuk memperoleh akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif empiris dengan memadukan kajian terhadap norma hukum positif, peraturan perundang-undangan, dan peraturan Badan Wakaf Indonesia dengan data lapangan melalui wawancara bersama niniak mamak dan pengurus wakaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf tanah Mushalla Nurul Yaqin telah dilakukan secara lisan sejak tahun 1991 tanpa akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah karena adanya penolakan dari kaum suku Guci terhadap pendaftaran secara resmi. Dengan demikian, berdasarkan hukum positif, wakaf tersebut belum memperoleh status hukum secara sempurna dan tanah hanya diperbolehkan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan keagamaan dan sosial. Kepastian dan perlindungan hukum dapat dicapai apabila persyaratan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dipenuhi, khususnya melalui penerbitan akta ikrar wakaf dan sertifikat tanah wakaf.
Copyrights © 2026