Perdagangan internasional ialah kegiatan transaksi jual beli antar negara satu dengan negara lain dalam bentuk ekspor dan impor secara global dan luas. Kegiatan perdagangan internasional ini salah satu upaya negara dalam menjamin kesejahteraan perekonomian untuk negara. Menurut Wahono, perdagangan internasional merupakan suatu transaksi bisnis yang diantaranya terdapat beberapa pihak yang dalam hal ini melibatkan tidak hanya satu negara, tetapi lebih dari satu negara, dalam sebuah perdagangan internasional dapat dilakukan secara perseorangan maupun kelompok. Penelitian ini menganalisis kebijakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Penyeimbang (BMP) yang diberlakukan Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia. Kebijakan tersebut dilandasi tuduhan bahwa Indonesia menerima subsidi dari Tiongkok melalui perusahaan baja asing di wilayah Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kebijakan tersebut dengan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional, khususnya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 dan perjanjian WTO lainnya, serta dampaknya terhadap industri baja dalam negeri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan BMAD dan BMP Uni Eropa berpotensi melanggar prinsip Most-Favoured Nation dan National Treatment. Selain itu, sebagai negara berkembang, Indonesia seharusnya mendapat perlakuan khusus sesuai Pasal 15 Anti-Dumping Agreement WTO. Kebijakan ini berdampak negatif terhadap ekspor dan daya saing baja Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, langkah Indonesia menggugat Uni Eropa ke WTO merupakan upaya hukum yang tepat untuk melindungi industri nasional dan menegakkan keadilan dalam perdagangan internasional.
Copyrights © 2026