Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji dan menganalisis pengaruh perencanaan pajak, tata kelola perusahaan dan komisaris independen terhadap penghindaran pajak baik secara parsial maupun secara simultan. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif kuantitatif. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode Purposive Sampling berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dengan jumlah 16 perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2020-2024 dan analisis data di olah menggunakan Eviews 12. Hasil uji hipotesis pertama dapat disimpulkan bahwa secara parsial perencanaan pajak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Hal ini dibuktikan dari nilai thitung > ttabel atau 4.020052 > 1.99085 diperkuat dengan nilai Sig 0.0001< 0,05 maka H0 ditolak dan H1 diterima. Hasil uji hipotesis kedua dapat disimpulkan bahwa secara parsial Tata Kelola Perusahaan tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini dibuktikan dari nilai thitung < ttabel atau 0.340387 < 1.99085 diperkuat dengan nilai Sig. 0.7345 > 0,05 maka H0 diterima dan H2 ditolak. Hasil uji hipotesis ketiga dapat disimpulkan bahwa secara parsial Komisaris Independen tidak berpengaruh terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini dibuktikan dari nilai thitung < ttabel atau -0.089520 < 1.99085 diperkuat dengan nilai Sig. 0.9289 > 0,05 maka H0 diterima dan H3 ditolak. Hasil uji hipotesis keempat dapat disimpulkan bahwa secara simultan Perencanaan Pajak, Tata Kelola Perusahaan dan Komisaris Independen berpengaruh signifikan terhadap Penghindaran Pajak. Hal ini dibuktikan dari nilai fhitung > ftabel atau 5.476659 > 2,72 diperkuat dengan nilai Sig. < 0,05 atau 0.001842 < 0,05. Dengan demikian maka H0 ditolak dan H4 diterima.
Copyrights © 2026