Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Gede Surakarta. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal. Sampel penelitian berjumlah 100 pelaku UMKM yang dipilih melalui purposive sampling berdasarkan kriteria memiliki usaha di Pasar Gede Surakarta, telah menjalankan usaha minimal satu tahun, terdaftar sebagai wajib pajak atau memiliki NPWP, dan memenuhi kriteria omzet yang ditetapkan penelitian. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan statistik deskriptif, uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linier berganda, uji t, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran wajib pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dengan koefisien regresi 0,261 dan signifikansi 0,000. Pengetahuan pajak berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,304 dan signifikansi 0,000. Sanksi pajak juga berpengaruh positif dan signifikan dengan koefisien 0,373 dan signifikansi 0,000, sekaligus menjadi variabel yang paling dominan. Nilai Adjusted R Square sebesar 0,426 menunjukkan bahwa ketiga variabel menjelaskan 42,6% variasi kepatuhan wajib pajak, sedangkan 57,4% dijelaskan faktor lain di luar model penelitian. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan kesadaran, literasi perpajakan, dan penerapan sanksi yang tegas serta adil untuk mendukung kepatuhan pajak UMKM di pasar tradisional.
Copyrights © 2026