Ekonomi syariah merupakan salah satu pendekatan pembangunan ekonomi yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Penerapannya tidak hanya berorientasi pada pencapaian keuntungan, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan distribusi pendapatan, dan tanggung jawab sosial. Di Indonesia, pengembangan ekonomi syariah memiliki peluang untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui sektor perbankan dan keuangan syariah, industri halal, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, instrumen sosial Islam, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf, berperan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran ekonomi syariah dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial di era digital, mengkaji kontribusi instrumen sosial Islam terhadap pemerataan kesejahteraan, serta mengidentifikasi peluang dan tantangan pengembangan ekonomi syariah melalui pemanfaatan teknologi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka melalui penelaahan berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ekonomi syariah berpotensi mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan sektor usaha produktif, perluasan akses keuangan syariah, serta optimalisasi pengelolaan dana sosial Islam. Pemanfaatan teknologi digital juga membuka peluang untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan efektivitas pemberdayaan masyarakat, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa literasi keuangan syariah, kesenjangan akses teknologi, dan penguatan tata kelola. Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan syariah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Copyrights © 2026