Praktik jual beli mobil second di masyarakat masih banyak dilakukan berdasarkan perjanjian lisan dengan mengandalkan hubungan kepercayaan antar para pihaktanpa dibuat perjanjian tertulis. Kondisi tersebutberpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Penelitian inibertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian jual beli mobil second yang dilkukan secara lisan serta akibat hukum wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut di Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan mix method yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli mobil second dilakukan atas dasar kesepakatan lisan dan hubungan kepercayaan tanpa adanya perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut tetap sah karena memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdatasehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.Wanprestasi terjadi ketika perantara tidak menyerahkan seluruh hasil penjualan mobil kepada pemilik kendaraansesuai dengan kesepakatan, sehingga menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban memenuhi prestasi dan mengganti kerugian sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta penyelesaian melalui kesepakatan pembayaran kewajiban secara bertahap kepada pemilik kendaraan.
Copyrights © 2026