Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan dan batasan hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan penertiban terhadap perguruan silat di Kabupaten Tulungagung, dengan studi pada Perguruan Setia Hati Teratai (SH) dan Pagar Nusa (PN). Permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum kewenangan kepolisian dalam penertiban kegiatan perguruan silat, bentuk pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh kepolisian, serta batasan hukum yang harus diperhatikan agar tindakan penertiban tidak melanggar hak asasi manusia dan prinsip negara hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan, termasuk wawancara dengan aparat kepolisian, pengurus perguruan silat, serta pihak-pihak terkait di Kabupaten Tulungagung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kepolisian dalam penertiban perguruan silat didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi, antara lain prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Copyrights © 2026