Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Tuban terhadap para pelaku usaha dengan penelitian fokus pada rendahnya tingkat pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Penelitian dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelaku usaha yang ternyata cukup belum memenuhi kewajiban pelaporan. Dari total 1.792 pelaku usaha yang terdaftar, hanya 324 atau sekitar 18,08% yang melakukan pelaporan LKPM. Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan masih tergolong rendah. Jika dibiarkan, terus menerus hal ini dapat berdampak pada menurunnya akurasi data serta menghambat perkembangan realisasi penanaman modal di Kabupaten Tuban. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis faktor yang memengaruhi rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pelaku usaha serta pihak instansi terkait. Analisis data dilakukan secara deskriptif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya kesadaran pelaku usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu kurangnya sosialisasi dari pihak terkait, minimnya pemahaman mengenai kewajiban pelaporan, dan persepsi bahwa pelaporan LKPM tidak memberikan manfaat secara langsung bagi usaha mereka. Oleh karena itu, diperlukan upaya peningkatan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan secara berkelanjutan agar tingkat kepatuhan pelaporan LKPM dapat meningkat.
Copyrights © 2026